Aktivitas PETI Di lokasi Keruing Marak, Kerusakan Hutan Kawasan Semakin Parah,Masyarakat Tunggu Tindakan Tegas Polda Kalbar Terkait Peti


BenangKusut. Com KetapangKalbar| Himbauan ataupun larangan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas di area hutan kawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan khususnya dilokasi Kruing nyatanya tidak berarti apa-apa bagi para pelaku, bahkan aktivitas PETI tersebut semakin marak hingga saat ini, 08-02-2025.

Ironisnya akibat aktivitas PETI yang dilakukan para penambang emas tradisional yang menggunakan jek ponton tersebut semakin memperparah catatan kerusakan hutan kawasan dan lingkungan yang menjadi cagar alam bagi satwa yang dilindungi.

Terkait tersebarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum yang berani jadi beking bagi para pelaku PETI di Keruing saat ini informasi tersebut telah tersebar luas di kalangan warga sekitar yang membuat para pelaku PETI jadi berani menambang meski sudah di himbau oleh APH Ketapang.

Salah seorang warga tambang inisial AJ di lokasi tersebut mengatakan kepada awak media 08-02-2025 ," bahwasanya aktivitas menambang emas dilokasi Kruing ini sudah pernah didatangi pihak kepolisian Polsek dan Polres Ketapang pekan lalu dengan memasang plang himbauan untuk stop melakukan tambang emas ilegal

Namun tinggal di lihat saja di lapangan menurut saya hingga saat ini aktivitas Penambangan emas jek ponton semakin marak saja seolah kebal hukum ,saya menduga mereka ada yang membekingi sehingga mereka tetap nekat beraktivitas. Ucap AJ 

Lanjut ," Kalau sepengetahuan saya ,dilokasi Kruing ini pernah ada pungutan liar yang telah dilakukan salah satu oknum inisial W dan rekannya, untuk bulan ini belum ada tangihan lagi, serta peranan seorang oknum inisial O menurut dugaan saya dia juga telah menjadi koordinator pungutan terhadap para pekrja dan memprovokasi pekerja PETI di Kruing harus setor ke inisial O setiap bulannya.

Kuat dugaan saya ada oknum yang berperan di belakang O tersebut sehingga dia berani mengatur koordinasi ke pihak tertentu yang menurutnya punya pengaruh terhadap keamanan lokasi Keruing agar aman tidak di razia, buktinya sejauh ini Budi Keruing belum ada penertiban PETI yang dilakuian pihak APH Kalbar, Papar AJ

AJ juga menambahkan, Mereka juga memiliki group WhatsApp guna mempermudah mereka berkomunikasi dan mengkoordinir segala hal yang berkaitan aktivitas penambangan emas di lokasi Keruing, dan mereka juga mengharuskan para pekrja emas ataupun pengusaha pemilik jek Ponton harus setor uang bulanan sesuai ketentuan mereka yaitu 1juta hingga 1 satu juta setengah, dari jumlah sementara 65 jek ponton yang sebagian besar melakukan aktivitas PETI di kawasan hutan desa, ungkapnya.

Adapun peruntukan dana tersebut yang katanya untuk desa Pematang Gadung dan mengkoordinir tamu tamu yang datang ke lokasi tersebut, yang bertujuan untuk keamanan kerja agar lokasi PETI Keruing tidak di razia , tambah AJ.

Tindakan provokasi terhadap para petani juga kerap mereka lakukan agar mengikuti arahannya dan mereka katanya akan menjebak para pekerja PETI jek ponton lainnya jika tidak sejalan dengannya. Tutup AJ 

Diwaktu berlainan Kades Desa Pematang Gadung, Mengatakan bahwasanya dia selaku Kades tidak ada menyuruh bahkan melarang warga untuk tidak beraktivitas di Kawasan hutan desa, menurutnya himbaun tersebut sering lakukan terhadap warganya atau warga luar Jagan lagi merusak hutan jelas Kades Pematang Gadung, 09-02-2025.

Untuk diketahui aktivitas pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) telah bertentangan dan melanggar pasal 158 ,undang undang Nomor 3 tahun 2020,Tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,

Yang berbunyi " Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa seizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.( Seratus Miliar Rupiah ).

Diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kepolisian Kalimantan Barat untuk dapat melakukan penertiban dan penindakan hukum sesuai undang undang yang berlaku, terutama bagi para pembeking para pelaku PETI lokasi Keruing.

Serta menindak tegas para oknum pelaku melakukan pungutan liar yg berjumlah Puluhan juta tiap bulannya den inigan mengatasnamakan dana koordinasi keamanan kerja agar tidak di razia pihak APH, diharapkan APH Kalbar segera melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang dengan segaja merusak hutan kawasan dan lingkungan hidup jadi rusak parah di setiap harinya.(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar