Pokja Kabupaten Sanggau Tidak Mematuhi Instruksi SE Kemenkeu dan Kemendagri Terkait Larangan Tender Dana Transfer Daerah

Benangkusut.com Pontianak Kalimantan Barat| Pokja Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul - Balai Sebut di Kabupaten Sanggau tidak mematuhi instruksi Surat Edaran (SE) dari Kemenkeu dan Kemendagri terkait larangan tender, maka tindakan tersebut memang berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan yang berlaku. Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Jika Pokja tidak mengikuti instruksi tersebut, berikut adalah beberapa potensi akibat yang bisa menimbulkan : 

1. **Pembatalan Tender**: Tender yang dilakukan oleh Pokja dapat dibatalkan oleh pihak berwenang, seperti instansi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pengadaan, misalnya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

 

2. **Sanksi Administratif**: Pokja bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pemberian teguran, pembekuan tugas, atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.

3. **Masalah Hukum**: Ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku bisa berujung pada masalah hukum yang lebih serius, seperti penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang dapat berimplikasi pada penyelidikan hukum lebih lanjut.

Oleh karena itu, penting bagi Pokja untuk meninjau dan memastikan bahwa proses pengadaan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri, serta peraturan lainnya yang relevan. Jika ada ketidaksesuaian, langkah koreksi harus segera diambil untuk menghindari konsekuensi hukum dan administratif yang dapat merugikan keuangan negara.

Pada proses tender tersebut Pokja diduga telah melakukan tindakan melanggar aturan ,ini di sampai kan langsung oleh perwakilan penyedia jasa PT PMK ( Bambang Rusbandi ) yang melakukan sanggahan kepada sekretariat PBJ yang akrab di panggil Een sebagai ASN di kabupaten Sanggau , dari hasil investigasi awak media online dan beberapa LSM , bahwa ada nya dugaan pelanggaran Terhadap Instruksi Surat edaran Terkait larangan tender kepada Pemda Kabupaten Kota maupun Provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa terkecuali , terhadap Anggaran Dana transfer daerah termasuk Dana DAU Dana Alokasi Umum , maupun Dana Alokasi Khusus DAK , 

Saat di konfirmasi Bambang selaku perwakilan dari penyedia jasa mengetahui ada edaran merupakan Instruksi langsung dari pusat, untuk menjalankan asta cita presiden Prabowo Subianto , wajib Pemerintahan daerah menjalan kan surat edaran tersebut , ujar Bambang , 

Sementara jawaban sanggah Pokja menggunakan aturan dokpil yang mengacu kepada aturan tahun 2021 dalam mm elskukan proses tender lelang pada paket tersebut diatas , Padahal adanya Surat Edaran yang menghimbau larangan tender pada dana DAK tahun 2025 sebelum adanya dana transfer daerah dilakukan imbuh Bambang lagi , 

Sampai berita ini di terbitkan Pokja PBJ masih melanjut kan proses tender dan melimpahkan hasil evaluasi kepada PPK Pejabat Pembuat Komitmen diintasi Terkait untuk melakukan proses Tanda Tanda Kontrak , untuk Itu PPK berhak melakukan review atas hasil evaluasi melihat ada nya Surat Edaran yang di terbitkan pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negri dalam hal ini Kesepakatan bersama pemerintah pusat ,untuk melarang pemerintah daerah melakukan tender pada dana transfer Daerah , yang di terbit pada tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024 untuk anggaran tahun 2025 sebelum dana transfer daerah di kucurkan ,hal ini di lakukan untuk menghindari praktek praktek KKN secara TSM terstruktur Sistem Masif, 


Bersambung 


Tim redaksi

Posting Komentar

0 Komentar