Benangkusut.com Ketapang - Permasalahan sosial yang sering terjadi diakibatkan pencemaran lingkungan di sejumlah daerah indonesia seperti yang terjadi di Kalbar di Kabupaten Ketapang pembalakan hutan kawasan di sebabkan Aktivitas PETI dan ilegal logging sejauh ini sering sekali menimbulkan gejolak sosial atau konflik sosial disebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat tambang ilegal di Kabupaten Ketapang.
Pemerintah daerah Kalimantan barat melalui instansi terkait bersama pihak yang berkompeten di bidangnya berkerjasama dengan Polda Kalbar diharapkan untuk dengan segera melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai hukum yang berlaku, terhadap oknum yang terlibat.
Aktivitas Penambangan emas yang terjadi di hutan kawasan khususnya dilokasi KERUING wilayah Matan hilir Selatan sejauh ini terus terjadi sehingga sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan mahluk hidup satwa di lindungi, kerusakan hutan kawasan serta berubahnya alih fungsi hutan menyebabkan ekosistem alam menjadi rusak parah, serta sangat berpotensi mengundang bencana alam dimasa mendatang, aktivitas PETI Jek Ponton juga sangat merusak serta merubah alih fungsi daerah aliran sungai ( DAS ).
Permasalahan yang bukan menjadi rahasia umum lagi dikarenakan sejauh ini proses penindakan hukum yang belum maksimal terhadap para pelaku kejahatan lingkungan terlebih pembiaran serta dugaan keterlibatan oknum kades CS yang turut serta menikmati hasil suap aktivitas PETI yang merusak hutan kawasan desa Pematang Gadung.
Upaya penindakan hukum dengan tegas yang di lakukan oleh Dirjen GAKKUM - KLHK bersama pihak Kepolisian daerah Kalbar dalam memberantas Kejahatan lingkungan dari tahun 2022 menjadi bukti keseriusan Pemerintahan pusat bersama APH terkait dalam memberantas kejahatan lingkungan, dan pada awal tahun 2025 ini sangat di harapkan penindakan yang tegas terhadap pelaku yang jadi beking PETI yg menyebabkan kerusakan parah terdapat hutan kawasan dilokasi Keruing.
Peranan GAKKUM - KLHK bersama Polda Kalbar serta Pemkab Ketapang di tahun 2025 untuk segera mengambil langkah tegas dalam penindakan hukum dengan tegas terhadap para pelaku perusak lingkungan guna meminimalisir konflik sosial akibat pencemaran limbah dari aktivitas tambang emas dan ilegal logging di Kabupaten Ketapang.
Dilansir dari Garda metro.ComPada saat itu statemen Kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Provinsi Kalimantan Barat, Irwan Sihotang menjelaskan dikantornya, Dia menjelaskan, Saya senang dengan kedatangan rekan dari Ketapang yang peduli terhadap lingkungan dan peduli terhadap kerusakan hutan kawasan diakibatkan maraknya aktivitas PETI yang di lakukan di hutan kawasan, perbuatan tersebut menurut saya harus mendapatkan tindakan tegas dari GAKKUM jelasnya, 30-01-2023.
Lanjut, Terkait kerusakan kawasan hutan produksi ( HP ) akibat pertambangan sudah pasti jadi perkerjaan berat kami dan membutuhkan biaya tidak sedikit untuk melakukan pemulihan hutan kawasan yang telah rusak parah diakibatkan penambangan emas di area hutan kawasan tersebut.
Saya juga merasa senang atas kepedulian rekan media dan rekan aktivis yang prihatin terhadap kelestarian alam kita , untuk pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku perusak lingkungan yang berkompeten adalah Dirjen GAKKUM-KLHK, Tutupnya.
Di lain waktu Warga Desa Pematang Gadong inisial DD berpendapat, menurutnya selama ini hutan kawasan tanah dan air telah rusak parah diakibatkan aktivitas PETI Jek Ponton dilokasi Keruing dalam dan keruing dalam, ungkapnya, 13-01-2025.
Lanjut, ironisnya para pekerja PETI jek ponton di keruing setiap bulannya diduga melakukan pembayaran guna memuluskan aktivitas PETI Jek ponton mereka kepda beberapa orang diduga suruhan oknum kades Matang Gadung yang Perpontonnya dua juataan perbulannya,, dengan jumlah keseluruhan 65 ponton lebih, jadi dalam tiap bulannya mereka menikmati ratusan juta dari satu lokasi saja dengan menyalahgunakan wewenang selaku Kades demi keuntungan individu mereka. tegasnya DD.
Penulis: Hendi
(Tim)
0 Komentar