Amok Apresiasi Polda Kalbar Mengamankan 4 Konteiner Pakaian Bekas Kerugian Negara 7,3 Milyaran, Diduga Pengawasan APH Perbatasan Lemah

Ketua DPP Aliansi media online Kalbar mengapresiasi krimsus Polda kabar mengamankan Empat konteiner kerugian negara 7,3 milyar dugaan Penyeludupan pakaian bekas berhasil ungkap siapa dalang impor barang bekas melalui darat, 

“Pertama saya mengucapkan terima kasih Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Terkait Import Pakaian Bekas tanpa ijin Senilai 7,3 Milyar, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap. Terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin. ini merupakan sebuah prestasi yang harus diberikan apresiasi,” ucap zulkani 

Zulkani mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk dukungan kepada yang telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dan penegakan hukum tegas.

Namun di sayangkan penegak hukum aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan kecolongan. anehnya bisa lewat Pakaian bekas begitu banyak 36 ton kerugian negara sampai 7,3 milyar" Ini PR buat pengawasan bea cukai kalbar di awal tahun 2025 lemahnya " tegasnya

Keterangan humas polda kalbar liris press senin menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan

Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 (Empat Ratus Sepuluh) ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) "katanya

Tambah zul berharap penangkapan ini membuat pihak pengamanan perbatasan jagan lemah pengawasan aparat penegak hukum (APH) atau ada tanda kutip bisa lolos barang bekas bisa lewat kalau bisa rokok dari Malaysia juga di berantas jagan setegah"tegasnya (tim)

Posting Komentar

0 Komentar